Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan (JIAKu), dengan nomor terdaftar online ISSN 2963-671X adalah jurnal peer-review dengan open access yang bertujuan untuk menerbitkan makalah penelitian asli yang terkait dengan masalah akuntansi dan keuangan di Indonesia. JIAKu juga berdedikasi untuk menyebarluaskan artikel-artikel yang diterbitkan secara bebas kepada para akademisi, peneliti, praktisi, regulator, dan masyarakat internasional. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan (JIAKu) diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya yang terbit pertama kali pada April 2022. JIAKu terbit empat kali dalam setahun, pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Artikel yang dipublikasikan di JIAKu dapat berupa artikel penelitian atau artikel konseptual (non penelitian).
PSAP pendapatan mendukung PSAP 13 vide Lampiran 1.13 PSAP 12, PP 71/2010 tentang Laporan Operasional (LO) untuk pengakuan, pengukuran, pencatatan dan pelaporan pendapatan. Pendapatan berbasis akrual mendukung LO berbasis akrual, karena itu pengakuan akuntansi pendapatan berbasis penerimaan KUN/KUD merupakan penyimpangan dari standar berbasis akrual paripurna.
Makalah Akuntansi Perpajakan Tentang Ekuitas
Download: https://cinurl.com/2vJJyR
Basis akrual akuntansi pendapatan LO mengakui pengaruh transaksi penghasil pendapatan atau peristiwa lain penghasil pendapatan pada saat transaksi atau peristiwa penyebab timbulnya hak atas pendapatan terjadi, tanpa memerhatikan saat pendapatan tersebut diterima dalam bentuk tunai atau bentuk penerimaan lain, yang dimodifikasi sejalan dengan sub-bab Definisi tentang Basis Akrual pada Lampiran 1.02 PSAP 01, karena itu pengakuan akuntansi pendapatan berbasis penerimaan KUN/KUD merupakan penyimpangan dari standar berbasis akrual paripurna.
PSAP Pendapatan mengatur kebijakan akuntansi pendapatan berdasar prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik spesifik yang boleh dipilih suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian LK, mengambil hikmah sub-bab Definisi tentang Basis Akrual pada Lampiran 1.02 PSAP 01.
Pendapatan-LO adalah hak pemerintah Pusat/Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan karena bukan penerimaan hutang maka tidak perlu dikembalikan entitas penerima pendapatan, selaras dengan sub-bab Definisi tentang Basis Akrual pada Lampiran 1.02 PSAP 01.
Secara akrual paripurna, Pendapatan-LO adalah hak pemerintah Pusat/Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam period tahun anggaran yang bersangkutan dan karena bukan penerimaan hutang maka tidak perlu dikembalikan entitas penerima pendapatan, selaras dengan sub-bab Definisi tentang Basis Akrual pada Lampiran 1.02 PSAP 01.
Karena UU Pajak memberi kisi-kisi saat pengakuan pendapatan pada saat pajak-terutang oleh WP, maka PSAP Pendapatan wajib mematuhi UU tentang saat pengakuan timbulnya hak-kewajiban perpajakan itu. Karena itu, basis pengakuan pendapatan saat diterima KUN/KUD mungkin kurang tepat, disamping alasan Akuntansi Berbasis Kas tersebut di paragraf lain makalah ini.
Basis akrual akuntansi pendapatan LO mengakui pengaruh transaksi penghasil pendapatan atau peristiwa lain penghasil pendapatan pada saat transaksi atau peristiwa penyebab timbulnya hak atas pendapatan terjadi, tanpa memerhatikan saat pendapatan tersebut diterima dalam bentuk tunai atau bentuk penerimaan lain, yang dimodifikasi sejalan dengan sub-bab Definisi tentang Basis Akrual pada Lampiran 1.02 PSAP 01, karena itu pengakuan akuntansi pendapatan tersentralisasi berbasis penerimaan KUN/KUD merupakan penyimpangan dari standar tentang saat pengakuan pendapatan.
PSAP Pendapatan mengatur kebijakan akuntansi pendapatan berdasar prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik spesifik yang boleh dipilih suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian LK, mengambil hikmah sub-bab Definisi tentang Basis Akrual pada Lampiran 1.02 PSAP 01. Karena itu, pendapatan perpajakan berbasis akrual mengikuti hukum pajak.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Laporan keuangan fiskal adalah informasi akuntansi yang dibuat untuk kepentingan perpajakan, penyajiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta aturan pelaksanaannya.
Beban pada akuntansi komersial didefinisikan sebagai penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal (IAI, 2007:13). Beban pada akuntansi komersial berbeda dengan biaya.
Sedangkan pada contoh penyusutan fiskal dengan merujuk ketentuan perpajakan hanya menetapkan dua metode penyusutan yang harus dilaksanakan wajib pajak berdasarkan pasal UU No. 36 tahun 2008 pasal 11 tentang Pajak Penghasilan yaitu berdasarkan metode garis lurus dan metode saldo menurun yang dilaksanakan secara konsisten, kemudian aktiva (harta berwujud) dikelompokkan berdasarkan jenis harta dan masa manfaat. Adapun rinciannya tertuang pada peraturan menteri keuangan No. 96/PMK.03/2009. 2ff7e9595c
Comments